Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 157 Tahun 2022

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini berisi Bab I Ketentuan Umum; Bab II Hak dan Kewajiban di Bidang Administrasi Kependudukan; Bab III Penyelenggaraan Urusan Administrasi Kependudukan dan Perangkat Daerah Pelaksana; Bab IV Pendaftaran Penduduk; Bab V Pencatatan Sipil; Bab VI Data dan Dokumen Kependudukan; Bab VII Pemberian Akses dalam Pemanfaatan Data Kependudukan; Bab VIII Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Bab IX Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan; Bab X Penyidikan; Bab XI Ketentuan Peralihan; dan Bab XII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 157 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
157
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
10 November 2022
Tanggal Pengundangan
10 November 2022
Tanggal Berlaku
10 November 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 155
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 92 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan