Peraturan Bupati ini berisi Bab I Ketentuan Umum; Bab II Hak dan Kewajiban di Bidang Administrasi Kependudukan; Bab III Penyelenggaraan Urusan Administrasi Kependudukan dan Perangkat Daerah Pelaksana; Bab IV Pendaftaran Penduduk; Bab V Pencatatan Sipil; Bab VI Data dan Dokumen Kependudukan; Bab VII Pemberian Akses dalam Pemanfaatan Data Kependudukan; Bab VIII Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Bab IX Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan; Bab X Penyidikan; Bab XI Ketentuan Peralihan; dan Bab XII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat