Dalam Peraturan ini diatur tentang rencana aksi daerah pengurangan dan penghapusan merkuri termasuk didalamnya ketentuan umum, maksud, tujuan, ruang lingkup, arah RAD-PPM, RAD-PPM, pendanaan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat