Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 35 Tahun 2020

Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang rencana aksi daerah pengurangan dan penghapusan merkuri termasuk didalamnya ketentuan umum, maksud, tujuan, ruang lingkup, arah RAD-PPM, RAD-PPM, pendanaan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 35 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
23 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
28 Desember 2020
Sumber
BD 2020 (445)
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 211 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan