rencana-umum-tata-ruang-kota-kawasan-perkotaan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2007/No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Perkotaan Wonosobo
ABSTRAK: |
- a. bahwa Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Perkotaan
Wonosobo pada hakekatnya merupakan suatu upaya
untuk meraih suatu tujuan seluruh kebutuhan hidup
masyarakat Kawasan Perkotaan Wonosobo dapat
terpenuhi sebagai suatu sistem kehidupan yang
pelaksanaannya perlu dikelola, dimanfaatkan dan
dikembangkan sebaik-baiknya guna kemakmuran dan
kesejahteraan seluruh masyarakat;
b. bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a di atas, Kawasan
Perkotaan Wonosobo sebagai pusat pelayanan bagi
masyarakat, maka perlu adanya perencanaan Tata
Ruang Kawasan Perkotaan Wonosobo sebagai pedoman
bagi semua kegiatan pemanfaatan ruang secara optimal,
serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan
berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada huruf a dan b di
atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo tentang Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Perkotaan Wonosobo.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1989; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun
2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Wonosobo Nomor 5 Tahun 1987.
- Peraturan ini mengatur Rencana Pemanfaatan Ruang Kota yang disusun
untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka
pelaksanaan program-program pembangunan kota
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
- Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan oleh Bupati.
- 33 Halaman
|