ketentuan-operasional-dokar-angkutan-umum
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2008/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Operasional Dokar Sebagai Angkutan Umum
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo
Nomor 5 Tahun 1994 tentang Ketentuan Operasional Dakar sebagai
angkutan umum, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan maka
perlu adanya penyempurnaan;
b. bahwa Kota Wonosobo sebagai kota tujuan wisata budaya dan alam,
perlu mempertahankan dan melestarikan keberadaan Dokar sebagai ·
angkutan umum, juga sebagai salah satu daya tarik wisatawan maka
perlu ditingkatkan perfomancenya;
c, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, meka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketentuan
Operasional Dokar sebagai Angkutan Umum.
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor A-9A Tahun 1968; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 1
Tahun 1988; .
- Peraturan ini mengatur jenis kendaraan tidak bermotor sebagai angkutan umum yang dihela dengan kudan dan telah memenuhi syarat teknis dan administrasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2008.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Wonosobo Nomor 5 Tahun 1994
- Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan bupati.
- 9 Halaman
|