Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2007

Ketentuan Operasional Dokar Sebagai Angkutan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur jenis kendaraan tidak bermotor sebagai angkutan umum yang dihela dengan kudan dan telah memenuhi syarat teknis dan administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2007 tentang Ketentuan Operasional Dokar Sebagai Angkutan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
29 September 2007
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2008
Tanggal Berlaku
05 Februari 2008
Sumber
LD.2008/No.15
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 102 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Wonosobo Nomor 5 Tahun 1994

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan