Pemeliharaan-eliminasi-malaria
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD Tahun 2022 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemeliharaan Eliminasi Malaria Di Kabupaten Lebak
ABSTRAK: |
- bahwa Eliminasi Malaria di Indonesia dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu, yang mana pada tahun 2021 Kabupaten Lebak dipandang telah memenuhi persyaratan Eliminasi Malaria dan pada bulan Mei Tahun 2022 Kabupaten Lebak telah menerima sertifikat Eliminasi Malaria; bahwa sebagai tindaklanjut dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 293/MENKES/SK/IV/2009 tentang Eliminasi Malaria di Indonesia dan untuk mendukung program pengendalian penyakit malaria di Kabupaten Lebak serta dalam rangka menjaga status bebas malaria Kabupaten Lebak, maka perlu dilakukan upaya penyusunan, perencanaan dan pelaksanaan Program Pemeliharaan Eliminasi Malaria; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pemeliharaan Eliminasi Malaria di Kabupaten Lebak;
- UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 4 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438/Menteri/Per/IX/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menteri/Per/X/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2017; dan Peraturan Bupati Lebak Nomor 40 Tahun 2021;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Bab I Ketentuan Umum; Bab II Sistematika Pemeliharaan Eliminasi Malaria; Bab III Pembiayaan; dan Bab IV Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2022.
- 9 hlm
|