standar-harga-satuan-biaya-umum
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Harga Satuan Pokok Kegiatan Dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2023; bahwa dalam rangka menyusun Rencana Kerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2023 diperlukan Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Lebak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum, Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2023;
- UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Ruang Lingkup; Bab IV Fungsi; dan Bab V Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2022.
- 10 hlm
|