Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin yang terdiri dari Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Bab IV Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum; Bab V Pengawasan; Bab VI Larangan dan Sanksi; dan Bab VII Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat