standar-minimal-kesenian
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 912, BD.2011/No.45 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memperjelas ruang lingkup kewenangan pembangunan kebudayaan agar tetap lestari, perlu adanya suatu acuan yang menjadi dasar bagi Kabupaten Banjarnegara dalam melaksanakan perlindungan, khususnya dalam memberikan layanan publik di bidang kesenian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 163 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 185 Tahun 2009
- Peraturan ini memuat tentang Standar Pelayanan Minimal bidang Kesenian Kabupaten Banjarnegara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2011.
- 14 hal
|