Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 64 Tahun 2022

HONORARIUM PEGAWAI TIDAK TETAP DAN GURU TIDAK TETAP

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II BESARAN HONORARIUM PEGAWAI TIDAK TETAP DAN GURU TIDAK TETAP Pasal 6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 64 Tahun 2022 tentang HONORARIUM PEGAWAI TIDAK TETAP DAN GURU TIDAK TETAP
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangli
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bangli
Tanggal Penetapan
28 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2022
Tanggal Berlaku
28 Desember 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2022 NOMOR 64
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangli
Bidang
Halaman ini telah diakses 31 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan