HONORARIUM-PEGAWAI-TIDAK-TETAP-DAN-GURU-TIDAK-TETAP
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2022 NOMOR 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HONORARIUM PEGAWAI TIDAK TETAP DAN GURU TIDAK TETAP
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan semangat kerja serta pengabdian pegawai
tidak tetap dan guru tidak tetap, dipandang perlu menyesuaikan honorarium pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2018 tentang Upah Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap, sudah
tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat tidak sesuai dengan kondini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
ndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BESARAN HONORARIUM PEGAWAI TIDAK TETAP DAN GURU TIDAK TETAP
Pasal 6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
- -
- -
- 4 Halaman
|