SUMBER-PENDAPATAN-DESA
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2006/No.11 Seri E Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Sumber Pendapatan Desa.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
- Peraturan ini mengatur tentang semua penerimaan kas desa dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi hak desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2006.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut Bupati
- 9 Halaman
|