PENGHASILAN-TETAP,-TUNJANGAN,-PENERIMAAN-LAIN-YANG-SAH-PERBEKEL-DAN-PERANGKAt-DESA-SERTA-HONORARIUM-STAF-DI-PEMERINTAH-DESA-TAHUN-ANGGARAN-2023
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2022 NOMOR 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, PENERIMAAN LAIN YANG SAH PERBEKEL DAN PERANGKAT DESA SERTA HONORARIUM STAF DI PEMERINTAH DESA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memberikan peningkatan kesejahteraan dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab serta resiko kerja
Perbekel, dan Perangkat Desa serta Staf di Pemerintah Desa perlu diberikan penghasilan tambahan yang layak dan
memadai guna mewujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomo 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penghasilan tetap, besaran tunjangan dan penerimaan lain yang sah kepala desa dan perangkat desa ditetapkan dengan peraturan bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Penerimaan Lain yang Sah Perbekel dan Perangkat Desa serta honorarium
Staf di Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2023;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- BAB I KETENTUANUMUM
BAB II PENGHASILAN TETAP PERBEKEL DAN PERANGKAT DESA
Pasal 19 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
- -
- -
- 8 Halaman
|