STANDAR-BELANJA-KEGIATAN-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAHAN-DESA-TAHUN-ANGGARAN-2023
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2022 NOMOR 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BELANJA KEGIATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DESA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk terwujudnya tertib administrasi perlu diatur batas tertinggi belanja kegiatan di Desa serta memberikan panduan dan kepastian besaran maksimal kediatan di Desa
b. bahwa untuk memberikan, arah, landasan dan kepastian hukum Pemerintah Desa dalam belanja kegiatan di Desa,
maka diperlukan pengaturan tentang standar belanja kegiatan di Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Belanja Kegiatan di Lingkungan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2023;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
- -
- -
- 8 Halaman
|