Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 34 Tahun 2022

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 48 tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat Beresiko Sosial Di wilayah Kota Cilegon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan Pasal 1 angka 4, angka 9, angka 12 dan angka 14 diubah, angka 10 dihapus, serta ditambahkan 8 (delapan) angka yaitu angka 15, angka 16, angka 17, angka 18, angka 19, angka 20, angka 21 dan angka 22; Perubahan an Pasal 4 ayat (2); Perubahan Pasal 5 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5); Perubahan Pasal 6 ayat (2), ayat (3) dan ayat 4 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf g; Perubahan Pasal 7 huruf a, huruf d dan huruf e diubah, serta huruf c dihapus; Perubahan BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bah yang terdiri dari 1 Pasal, yakni BAB VIIIA KETENTUAN PERALIHAN Pasal 8a;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 34 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 48 tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat Beresiko Sosial Di wilayah Kota Cilegon
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
18 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2022
Tanggal Berlaku
18 Maret 2021
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 34
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
Halaman ini telah diakses 60 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan