Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan Pasal 1 angka 4, angka 9, angka 12 dan angka 14 diubah, angka 10 dihapus, serta ditambahkan 8 (delapan) angka yaitu angka 15, angka 16, angka 17, angka 18, angka 19, angka 20, angka 21 dan angka 22; Perubahan an Pasal 4 ayat (2); Perubahan Pasal 5 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5); Perubahan Pasal 6 ayat (2), ayat (3) dan ayat 4 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf g; Perubahan Pasal 7 huruf a, huruf d dan huruf e diubah, serta huruf c dihapus; Perubahan BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) bah yang terdiri dari 1 Pasal, yakni BAB VIIIA KETENTUAN PERALIHAN Pasal 8a;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat