TENTANG-PERJALANAN-DINAS
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2022 NOMOR 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk terciptanya efisiensi, efektivitas, kepatutan,dan kewajaran serta tertib administrasi dalam rangka
pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas di Kabupaten Bangli;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan residen Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini sehingga perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS
BAB III PRINSIP PERJALANAN DINAS
Pasal 50 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
- -
- -
- 58 Halaman
|