SATU DATA INDONESIA TINGKAT KABUPATEN PRINGSEWU
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pringsewu
ABSTRAK: |
- a. bahwa salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, masyarakat
dapat melakukan pengawasan dengan metode
pengaduan secara perorangan, perwakilan kelompok
pengguna pelayanan, perwakilan kelompok pemerhati,
atau perwakilan badan hukum yang mempunyai
kepedulian terhadap penyelenggaraan pemerintahan
daerah;
b. bahwa dalam rangka penanganan pengaduan
masyarakat dan menciptakan transparansi dalam
rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan
yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pringsewu serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 22
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penanganan Pengaduan
Masyarakat oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah;
- UU No 28 Tahun 1999, UU No 31 Tahun 1999, UU No 48 Tahun 2008, UU No 25 Tahun 2009, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No 12 Tahun 2017, Permendagri No 25 Tahun 2007, Perda Kab Pringsewu No 16 Tahun 2016,, Perbup Pringsewu No 42 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat Oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2021.
- Halaman : 9
|