PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,
ketentuan mengenai SPIP di lingkungan Pemerintah
Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas
penerapan SPIP, diperlukan pedoman pengelolaan
risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pringsewu;
- UU No 48 Tahun 2008, UU No 23 Tahun 2014, PP No 60 Tahun 2008, PP No 12 Tahun 2017, Permendagri No 35 Tahun 2018
- Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
- Halaman : 13
|