Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Rincian Objek Retribusi; Peninjauan Dan Penetapan Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Dan Instansi Pemungut; Masa Retribusi; Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Insentif Pemungutan; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat