Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 13 Tahun 2011

Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Rincian Objek Retribusi; Peninjauan Dan Penetapan Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Dan Instansi Pemungut; Masa Retribusi; Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Insentif Pemungutan; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 560 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan