pengurangan-pokok-dan-penghapusan-perpajakan
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Pokok Dan/ Atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang memiliki potensi penerimaan sebagai salah satu pendapatan Daerah guna membiayai pembangunan daerah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera; bahwa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kota Tangerang Tahun 2023, serta dalam rangka pemulihan ekonomi sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), diperlukan upaya untuk meringankan beban kewajiban masyarakat terhadap pembayaran pajak bumi dan bangunan dengan memberikan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 2017; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 55 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2010 t
- Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Bab III Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
- 6 hlm
|