Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pelaksanaan Program Penyediaan Air Bersih Berbasis Masyarakat Bab III Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Bab IV Pembiayaan Bab V Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat