penugasan-perusahaan-umum-daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD Tahun 2022 Nomor 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja Untuk Mengelola Kawasan Pasar Rakyat Cisauk
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mendukung ketersediaan pasokan, stabilitas, dan keterjangkauan harga kebutuhan pokok, perlu untuk mengelola pasar rakyat secara profesional serta melakukanpembinaan dan pemberdayaan terhadap pedagang pasar; bahwa untuk melaksanakan pengelolaan pasar serta pembinaan dan pemberdayaan terhadap pedagang pasar sebagaimana dimaksud dalam huruf a pada Kawasan Pasar
Rakyat Cisauk, Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan penugasan kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; Perda No. 7 Tahun 2019
- Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penugasan Bab III Kewajiban Bab IV Dividen dan Resiko penugasan Bab V Kepemilikan Aset Bab VI Dukungan Pemerintah Bab VII Kerja Sama Bab VIII Pendanaan Bab IX Keadaan Kahar Bab X Pembinaan dan Pengawasan Bab XI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
- 14 hlm
|