Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 63 Tahun 2022

Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja Untuk Mengelola Kawasan Pasar Rakyat Cisauk

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penugasan Bab III Kewajiban Bab IV Dividen dan Resiko penugasan Bab V Kepemilikan Aset Bab VI Dukungan Pemerintah Bab VII Kerja Sama Bab VIII Pendanaan Bab IX Keadaan Kahar Bab X Pembinaan dan Pengawasan Bab XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 63 Tahun 2022 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja Untuk Mengelola Kawasan Pasar Rakyat Cisauk
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 63
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 68 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan