Peraturan ini mengatur tentang bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat