Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Barat Nomor 54 Tahun 2022

Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup tersebut mengatur tentang Revitalisasi Posyandu dimaksudkan sebagai upaya untuk mengembangkan sistim penyelenggaraan Posyandu dalam rangka mengoptimalkan fungsi dan strata menuju Posyandu Keluarga serta pengembangan kualitas sumber daya manusia berbasis masyarakat melalui integrasi kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya. (2) Tujuan Revitalisasi Posyandu terdiri dari: a. Tujuan umum, yaitu mengoptimalkan pelayanan kesehatan dasar kepada semua anggota keluarga yang meliputi ibu dan anak, remaja, usia produktif dan lanjut usia di tingkat dusun/lingkungan. b. Tujuan khusus, yaitu: 1. mengoptimalkan peran dan fungsi kelembagaan Posyandu yaitu Pokjanal dan Pokja Posyandu, 2. meningkatkan pemenuhan kelengkapan sarana dan prasarana di Posyandu, 3. meningkatkan Kapasitas Kader Posyandu yang meliputi pengetahuan, kemampuan dan jumlah Kader aktif dalam mendukung pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Posyandu, 4. mewujudkan sistem informasi Posyandu, 5. mengoptimalkan pendanaan untuk operasional kegiatan Posyandu, 6. mengoptimalkan fungsi Posyandu dalam konvergensi penanganan masalah kesehatan dan sosial, dan 7. percepatan pencegahan dan penanggulangan stunting melalui intervensi gizi spesifik, Pengelolaan Gizi Buruk Terintegrasi, dan Pemberian Makan Bayi dan Anak, jamban keluarga, air bersih untuk semua, rumah layak huni, Pemanfaatan pekarang rumah serta Pengasuhan anak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Barat Nomor 54 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumba Barat
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Waikabubak
Tanggal Penetapan
23 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2022
Tanggal Berlaku
23 Februari 2023
Sumber
BD/2022/nO 54
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumba Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 280 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan