Perbup tersebut mengatur tentang Revitalisasi Posyandu dimaksudkan sebagai upaya untuk mengembangkan sistim penyelenggaraan Posyandu dalam rangka mengoptimalkan fungsi dan strata menuju Posyandu Keluarga serta pengembangan kualitas sumber daya manusia berbasis masyarakat melalui integrasi kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya. (2) Tujuan Revitalisasi Posyandu terdiri dari: a. Tujuan umum, yaitu mengoptimalkan pelayanan kesehatan dasar kepada semua anggota keluarga yang meliputi ibu dan anak, remaja, usia produktif dan lanjut usia di tingkat dusun/lingkungan. b. Tujuan khusus, yaitu: 1. mengoptimalkan peran dan fungsi kelembagaan Posyandu yaitu Pokjanal dan Pokja Posyandu, 2. meningkatkan pemenuhan kelengkapan sarana dan prasarana di Posyandu, 3. meningkatkan Kapasitas Kader Posyandu yang meliputi pengetahuan, kemampuan dan jumlah Kader aktif dalam mendukung pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Posyandu, 4. mewujudkan sistem informasi Posyandu, 5. mengoptimalkan pendanaan untuk operasional kegiatan Posyandu, 6. mengoptimalkan fungsi Posyandu dalam konvergensi penanganan masalah kesehatan dan sosial, dan 7. percepatan pencegahan dan penanggulangan stunting melalui intervensi gizi spesifik, Pengelolaan Gizi Buruk Terintegrasi, dan Pemberian Makan Bayi dan Anak, jamban keluarga, air bersih untuk semua, rumah layak huni, Pemanfaatan pekarang rumah serta Pengasuhan anak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat