Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 15A Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 10A Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyisipan ayat (2a) Pasal 22 mengenai oengurangan pajak hiburan yang diselenggarakan BUMD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 15A Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 10A Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
15A
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
27 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2017
Tanggal Berlaku
27 Juli 2017
Sumber
BD.2017/No.61
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 156 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Walikota Nomor 10A Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Hiburan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan