Tat-CARA-BAGI-HASIL--RETRIBUSI-PELAYANAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD Tahun 2022 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Bagi Hasil Penerimaan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Secara Berlangganan Kepada Pemerintah Prov Banten
ABSTRAK: |
- bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa sehubungan dengan pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum secara berlangganan pada Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten telah sepakat adanya pengaturan pembagian bagi hasil pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 04 Tahun 2011
- Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Klasifikasi Bagi Hasil Retribusi Bab IV Perhitungan Bagi Hasil Retribusi Bab V Mekanisme Penetapan dan Penyaluran Bagi Hasil Retribusi Bab VI Alokasi Bagi Hasil Retribusi Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2022.
- 12 hlm
|