Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Cara Penyusunan Anggaran Kas Bab III Proyeksi Pengeluaran dan Penerimaan Pada BUD Bab IV Penyusunan Perencanaan Bab V Monitoring Bab VI Layanan Prioritas dan Penolakan SPM Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat