Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 38 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Biaya Operasional Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Biaya Operasional Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang memuat perubahan sebagai berikut: 1. Beberapa Kode Komponen Beban dalam Lampiran Peraturan Bupati Gresik Nomor 27 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Biaya Operasional Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022, diubah; 2. Ketentuan dalam Keterangan angka 5 huruf c, diubah; 3. Ketentuan dalam Keterangan angka 21, diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gresik Nomor 38 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Biaya Operasional Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gresik
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
26 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2022
Tanggal Berlaku
26 Juli 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2022 Nomor 38
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gresik
Bidang
Halaman ini telah diakses 306 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan