Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Beberapa penyebutan peristilahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo yang ditetapkan sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah disesuaikan. Beberapa penyebutan peristilahan atau nomenklatur kelembagaaan dalam peraturan daerah kabupaten wonosobo yang masih berlaku sebelum ditetapkan organisasi/kelembagaan berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah di sesuaikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat