Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 22 Tahun 2008

Penyesuaian Penyebutan Peristilahan dan Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Beberapa penyebutan peristilahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo yang ditetapkan sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah disesuaikan. Beberapa penyebutan peristilahan atau nomenklatur kelembagaaan dalam peraturan daerah kabupaten wonosobo yang masih berlaku sebelum ditetapkan organisasi/kelembagaan berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah di sesuaikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 22 Tahun 2008 tentang Penyesuaian Penyebutan Peristilahan dan Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
01 Januari 2008
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2008
Tanggal Berlaku
01 Januari 2008
Sumber
LD Tahun 2008
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 151 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan