Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 39 Tahun 2022

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan ini mengatur tentang : Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama Objek dan Subyek Bab III Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Bab IV Masa Retribusi Bab V Tata Cara Perhitungan Retribusi Bab VI Tata Cara Pemungutan dan Tempat Pembayaran Retribusi Bab VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 39
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 443 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan