TATA-CARA-PEMUNGUTAN-RETRIBUSI-PELAYANAN-PARKIR
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Tahun 2022 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (4) dan Pasal 78 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Perda No. 4 Tahun 2011
- Didalam Peraturan ini mengatur tentang : Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama Objek dan Subyek Bab III Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Bab IV Masa Retribusi Bab V Tata Cara Perhitungan Retribusi Bab VI Tata Cara Pemungutan dan Tempat Pembayaran Retribusi Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
- 14 hlm
|