Didalam Peraturan ini mengatur tentang : Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama Objek dan Subyek Bab III Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Bab IV Masa Retribusi Bab V Tata Cara Perhitungan Retribusi Bab VI Tata Cara Pemungutan dan Tempat Pembayaran Retribusi Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat