RETRIBUSI-PERSETUJUAN-BANGUNAN-GEDUNG
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK: |
- a. bahwa Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah
daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,
sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan
akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur jenis
retribusi dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan menjadi
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, perlu dilakukan
penyesuaian guna meningkatkan pelayanan dalam
pemenuhan persetujuan bangunan gedung;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan daerah dan masyarakat serta
perkembangan hukum saat ini sehingga perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan
Gedung;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 24 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
- -
- -
- 21 Halaman
|