Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 36 Tahun 2022

Penghapusan Sanksi Administratif, Keringanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Serta Penentuan Kembali Tanggal Jatuh Tempo Pajak Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penghapusan Sanksi Administratif Bab III Keringanan BPHTB Bab IV Penentuan Kembali Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2; Bab V Ketentuan Lain-Lain Bab VI Ketentuan Peralihan Bab VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 36 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif, Keringanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Serta Penentuan Kembali Tanggal Jatuh Tempo Pajak Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 36
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 68 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Tangerang No. 5 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak Daerah Sebagai Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan