Dalam Peraturan Bupati ini berisi tentang Pengeluaran Kas Untuk Belanja yang bersifat mengikat dan bersifat wajib di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor yang Mendahului Anggaran Pendapatan dan Belanja DAerah Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2021. Pengeluaran kas untuk kebutuhan belanja yang bersifat wajib mengikat merupakan belanja, belanja bidang kesehatan, belanja tak terduga, belanja gaji dan tunjangan, belanja yang telah terkait dengan perjanjian, dan belanja rutin administrasi perkantoran. Pengeluaran kas untuk masing-masing jenis belanja setiap bulannya ditetapkan sebesar satu per duabelas(1/12) dari jumlah pagu anggaran yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2021.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat