Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 1 Tahun 2021

Pengeluaran Kas Untuk Belanja Yang Bersifat Mengikat Dan Bersifat Wajib Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Yang Mendahului Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini berisi tentang Pengeluaran Kas Untuk Belanja yang bersifat mengikat dan bersifat wajib di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor yang Mendahului Anggaran Pendapatan dan Belanja DAerah Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2021. Pengeluaran kas untuk kebutuhan belanja yang bersifat wajib mengikat merupakan belanja, belanja bidang kesehatan, belanja tak terduga, belanja gaji dan tunjangan, belanja yang telah terkait dengan perjanjian, dan belanja rutin administrasi perkantoran. Pengeluaran kas untuk masing-masing jenis belanja setiap bulannya ditetapkan sebesar satu per duabelas(1/12) dari jumlah pagu anggaran yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2021.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Biak Numfor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengeluaran Kas Untuk Belanja Yang Bersifat Mengikat Dan Bersifat Wajib Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Yang Mendahului Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Biak Numfor
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Biak
Tanggal Penetapan
11 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2021
Tanggal Berlaku
11 Januari 2021
Sumber
BD 2020(1) : 9 Hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor
Bidang
Halaman ini telah diakses 400 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan