PENGALOKASIAN-BAGIAN-HASIL-PAJAK-DAERAH-DAN-RETRIBUSI-DAERAH-KEPADA-DESA-TAHUN-ANGGARAN-2023
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2022 NOMOR 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam pembagian Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah kepada Desa dilaksanakan berdasarkan
prinsip keterbukaan, akuntabel, dan berkeadilan demi
terwujudnya pemerataan pembangunan di Desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021
tentang Badan Usaha Milik Desa, mengatur ketentuan
mengenai tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak
dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa diatur
dengan dengan peraturan bupati/walikota;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pengalokasian Bagian Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2023;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021
- Pasal 14 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
gar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Bangli.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
- -
- -
- 12 Halaman
|