tata cara-insentif-instansi-pemungut retribusi
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 900, BD.2011/No.39 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah bagi Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah di Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan pedoman yang jelas dalam hal Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah, terhadap Instansi Pelaksana dengan mendasarkan capaian kinerja tertentu, perlu adanya pengaturan yang jelas berkaitan dengan hal tersebut; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah disebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diatas perlu membentuk Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Bagi Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah di Kabupaten Banjarnegara; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011
- Peraturan ini memuat Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah bagi Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah di Kabupaten Banjarnegara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
- 10 hal
|