perubahan-perda-desa
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2008 No.10/TLD No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tatacara Pemilihan, Pencalonan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun
2006 tentang Tatacara Pemilihan, Pencalonan, Pelantikan, dan
Pemberhentian Kepala Desa sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi
desa;
b. bahwa ketentuan mengenai penghasilan Kepala Desa telah
diatur tersendiri;
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1074 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999; UU No 2 Tahun 2002; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; UU No 34 Tahun 2004; PP No 72 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; perda Kab Wonosobo No 6 Tahun 2006; Perda Kab Wonosobo No 2 Tahun 2008
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan atas Perda Kab Wonosobo No 6 tahun 2006
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2008.
- 6 hlm
|