pelayanan minimal-kependudukan-pencatatan sipil
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 861, BD.2011/No.36 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan
peningkatan kualitas pelayanan kependudukan dan
pencatatan sipil di Kabupaten Banjarnegara perlu
adanya Standar Pelayanan Minimal Bidang Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara; bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16
Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2009
- Paeraturan ini memuat Standar Pelayanan Minimal Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
- 16 hal
|