Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jejaring Rujukan Bab III Peran Pihak Terkait Dalam Jejaring Rujukan Bab IV Gerakan Penyelamatan Ibu Melahirkan Bab V Pencatatan, Pelaporan, Dan Alur Data Bab VI Maklumat Pelayanan Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat