standar-pelayanan-bidang ketahanan pangan
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 859, BD.2011/No,34 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf m dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota, ketahanan pangan merupakan urusan wajib; bahwa keberhasilan urusan wajib ketahanan pangan di Kabupaten Banjarnegara tercermin berdasarkan target capaian jenis pelayan dasar dan indikator Standar Pelayanan Minimal bidang ketahanan pangan Kabupaten Banjarnegara, yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap;bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan agar pelaksanaan urusan ketahanan pangan dapat berjalan lancar dan berhasil baik, perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Kabupaten Banjarnegara; bahwa sebagaimana di maksud huruf a, huruf b, dan huruf c di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007
- Peraturan ini memuat Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Kabupaten Banjarnegara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
- 16 hal
|