Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan pendelegasian wewenang, pendelegasian wewenang, perizinan dan nonperizinan, pertanggungjawaban, penerbitan izin dan rekomendasi teknis, perizinan dan nonperizinan secara elektronik, tim teknis perizinan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat