Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 10A Tahun 2017

Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi Urusan Pemerintah Daerah kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan pendelegasian wewenang, pendelegasian wewenang, perizinan dan nonperizinan, pertanggungjawaban, penerbitan izin dan rekomendasi teknis, perizinan dan nonperizinan secara elektronik, tim teknis perizinan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 10A Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi Urusan Pemerintah Daerah kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
10A
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
12 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2017
Tanggal Berlaku
12 Juni 2017
Sumber
BD.2017/No.16
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 155 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 52 Tahun 2012

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan