Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kebijakan dan Strategi Bab III Penemuan, Surveilen Migrasi dan Tata Laksana Penderita Malaria Bab IV Pencegahan dan Penanggulangan Faktor Resiko Bab V Surveilence Epidemiologi dan Penanggulangan Wabah Bab VI Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Bab VII Peningkatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Bab VIII Peningkatan Sumber Daya Manusia Bab IX Peran Serta Rumah Sakit dan Masyarakat Bab X Kelompok Kerja Pemeliharaan Eliminasi Malaria Bab XI Pembiayaan Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat