Di dalam Peraturan Wali Kota mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pelaksana Layanan Informasi Publik Bab III Informasi Bab IV Standar Layanan Bab V Bantuan Kedinasan Bab VI Laporan dan Evaluasi Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat