Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2021

PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK MEMBIAYAI PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III BESARAN DAN RINCIAN DANA CADANGAN BAB IV SUMBER DANA BAB V BENTUK DANA CADANGAN BAB VI PENGGUNAAN DANA CADANGAN BAB VII PROGRAM DAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI DANA CADANGAN BAB VIII PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK MEMBIAYAI PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
02 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2021
Tanggal Berlaku
02 Desember 2021
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2021 NOMOR 7
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 97 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan