dana penunjang operasional - bupati - wakil bupati
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2022/NO.63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Belanja Dana Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati diberikan
gaji dan biaya operasional yang merupakan komponen Belanja
Bupati dan Wakil Bupati; bahwa dalam rangka tertib pengelolaan Belanja Bupati dan
Wakil Bupati telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 78
tahun 2021 tentang Pengelolaan Belanja Dana Penunjang
Operasional Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun
Anggaran 2022; bahwa dengan adanya penambahan nominal Belanja Dana
Operasional KDH/WKDH, Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun
2021 tentang Pengelolaan Belanja Dana Penunjang Operasional
Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun Anggaran 2022 perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 78 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Belanja Dana
Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Magelang
Tahun Anggaran 2022;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Magelang Nomor 78 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan ayat (1) Pasal 3.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
- Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2021 diubah.
- 3 hlm
|