perangkat daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah denganPP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 56 Tahun 2019; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 25 Tahun 2021; Perda Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2016; Perda Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Serang Nomor 12 Tahun 2020.
- Perda Kabupaten Serang ini mengatur tentang perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Serang No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2022.
- Perda Kabupaten Serang ini mengubah sebagian Perda Kabupaten Serang No. 11 Tahun 2016.
- 8 hlm
|