penanganan pengaduan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2022/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan
pelanggaran merupakan perbuatan yang merugikan keuangan
negara dan menghambat jalannya pemerintahan dan
pembangunan, sehingga dibutuhkan partisipasi Aparatur Sipil
Negara untuk melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana
korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran sebagai
bentuk pengawasan untuk mendorong terwujudnya
pemerintahan negara yang baik (Good Governance);
bahwa laporan Aparatur Sipil Negara terhadap dugaan tindak
pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran
perlu penanganan dan tindakan yang tepat, cepat, terukur dan
bertanggung jawab melalui mekanisme Whistleblower System;
bahwa untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan
pelaporan terhadap dugaan tindak pidana korupsi,
penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran melalui
mekanisme Whistleblower System dan dalam rangka
pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi
(WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di
lingkungan instansi pemerintah perlu menyusun Petunjuk
Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whisthleblower
System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem
Penanganan Pengaduan (Whisthleblower System) Tindak Pidana
Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
- Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Mekanisme Whistleblower System
Bab III Tim Penerima Pengaduan Whistleblower
Bab IV Monitoring dan Evaluasi
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2022.
- 8 hlm
|