Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Mekanisme Whistleblower System Bab III Tim Penerima Pengaduan Whistleblower Bab IV Monitoring dan Evaluasi Bab V Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat