pengaduan masyarakat
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2022/NO.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk membangun kepercayaan publik atas
penanganan terhadap pengaduan masyarakat yang akuntabel
dan transparan, perlu disusun pedoman pengelolaan
penanganan pengaduan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan dalam lampiran Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembangunan Zona
Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan instansi
pemerintah perlu menyusun Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengelolaan Penanganan Pengaduan Masyarakat di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pengelolaan Penanganan Pengaduan
Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Mekanisme Penanganan Pengaduan Masyarakat
Bab III Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat
Bab IV Monitoring dan Evaluasi
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2022.
- 6 hlm
|