pengelolaan risiko
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2022/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah, Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan
penilaian risiko; bahwa untuk melaksanakan pengelolaan risiko dalam rangka
peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah, diperlukan pedoman pengelolaan risiko di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Magelang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan
Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 04 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2022;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prinsip-Prinsip Pengelolaan Risiko
Bab III Pengelolaan Risiko
Bab IV Pelaporan
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2022.
- Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2019 dicabut.
- 46 hlm
|