Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan dan Prinsip Bab III Perumahan dan Permukiman Bab IV Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Bab V Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Bab VI Pengelolaan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Bab VII Pelaporan Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan Bab IX Pembiayaan Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat