HARGA ECERAN TERTINGGI-PUPUK BERSUBSIDI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 341, BD.2011/No.15 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK: |
- bahwa mengingat peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan program Ketahanan Pangan Nasional; bahwa untuk mendukung kelancaran penyediaan pupuk sesuai dengan rekomendasi teknis dan kebutuhan di tingkat petani, dipandang perlu ditetapkan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011; bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/MDAG/
PER/6/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
120/PMK.02/2/2010; Peraturan Menteri Pertanian No
06/Permentan/SR.140/2/2011; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor
521.3/43/2008; Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah No
14 Tanggal 21 Maret 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 16 Tahun 2008.
- Peraturan ini memuat Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2011.
- 9 hal
|