Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup Bab III Kelembagaan Bab IV Upaya Penanggulangan Malaria Bab V Kebijakan dan Strategi Bab VI Penemuan dan Tata Laksana Penderita Malaria Bab VII Pelaksanaan Surveilans Epidemiologi dan Penanggulangan KLB Bab VIII Peran Serta Rumah Sakit Bab IX Pembiayaan Bab X Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat