Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 95 Tahun 2020

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini berisi tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor. Tujuan Kode Etik Pegawai Biak Numfor yaitu : a. Menjaga rnartabat, kehormatan, dan citra Pcmerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor; b. Merna.cu produktifitas Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Biak Numfor; dan c. Menjaga keharmonisan hubungan dalam lingkungan kerja, keluarga, dan masyarakat. Setiap Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Biak Numfor dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari selain tunduk dan berpedoman pada Kode Etik PNS sebagaimana diatur dalarn Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, juga tunduk kepada Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Biak Numfor yang diatur dalam Peraturan Bupati Biak Numfor ini. Setiap Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Biak Numfor yang terbukti melanggar Kode Etik dikenakan sanksi moral dan sanksi administratif. Pegawai Biak Numfor yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik clipanggil untuk diperiksa oleh Majelis Kode Etik. Pcmeriksaan clilakukan secara tertutup, hanya diketahui dan dihadiri oleh Pegawai Biak Numfor yang diperiksa dan Majelis Kode Etik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Biak Numfor
Nomor
95
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Biak
Tanggal Penetapan
18 November 2020
Tanggal Pengundangan
18 November 2020
Tanggal Berlaku
18 November 2020
Sumber
BD 2020(95) : 21 Hlm
Subjek
KODE ETIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor
Bidang
Halaman ini telah diakses 150 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan