Peraturan Bupati ini berisi tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor. Tujuan Kode Etik Pegawai Biak Numfor yaitu : a. Menjaga rnartabat, kehormatan, dan citra Pcmerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor; b. Merna.cu produktifitas Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Biak Numfor; dan c. Menjaga keharmonisan hubungan dalam lingkungan kerja, keluarga, dan masyarakat. Setiap Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Biak Numfor dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari selain tunduk dan berpedoman pada Kode Etik PNS sebagaimana diatur dalarn Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, juga tunduk kepada Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Biak Numfor yang diatur dalam Peraturan Bupati Biak Numfor ini. Setiap Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Biak Numfor yang terbukti melanggar Kode Etik dikenakan sanksi moral dan sanksi administratif. Pegawai Biak Numfor yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik clipanggil untuk diperiksa oleh Majelis Kode Etik. Pcmeriksaan clilakukan secara tertutup, hanya diketahui dan dihadiri oleh Pegawai Biak Numfor yang diperiksa dan Majelis Kode Etik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat